IMEI CEK STATUS

Apakah anda pernah membeli HP pada seorang teman atau pada toko online yang tidak jelas. kemudian pada saat HP tersebut sudah di tangan anda tidak dapat menggunakannya karena kartu SIM selalu tertolak atau SIM tidak dapat digunakan. maka coba lah cek status IMEI HP tersebut melalui situs resmi kementrian perindustrian, karena dikhawatirkan HP tersebut termasuk pada black market atau dengan kata lain belum membayar pajak cukai, maka tentunya jika demikian HP tersebut ilegal
berikut adalah cara cek status pada IMEI :


Munculkan nomor IMEI ponsel dengan  cara ketik (*#06#)

Umumnya ponsel yang memiliki 2 sim card akan memunculkan 2 IMEI seperti contoh berikut.


setelah tampilan tersebut muncul anda dapat menuliskanya atau screenshot kedua IMEI tersebut setlah itu cek IMEI melalui situs IMEI cek milik kementrian perindustrian.


Cek IMEI pada link  https://imei.kemenperin.go.id/

Atau bisa juga melalui

Masukan IMEI satu persatu melalui kolom yang tersedia pada tampilan cek IMEI 

Jika IMEI terdaftar pada kementrian perindustrian maka tampilan notifikasi yang akan muncul adalah seperti berikut ini.
Kemudian jika IMEI anda tidak terdaftar pada kementrian perindustrian tampilan notifikasi yang akan muncul seperti berikut.
Jika IMEI anda tidak terdaftar maka dapat dipastikan HP anda ilegal dan anda harus menghubungi kembali penjualnya, karena aturan pemerintah pertanggal 18 April 2020 setiap ponsel baru yang IMEI nya tidak terdaftar di kementrian perindustrian maka Ponsel tersebut ilegal dan tidak dapat digunakan SIM card apapun.



thanks semoga bermanfaat

Komentar